by @ferrykoto
1. Nampkanya ada yg tdk bisa membedakan mana fakta, mana asumsi. Tdk
bisa bedakan Realitas dan opini. Mana Tuduhan mana bukti... #AHOKLagi
2. Ahok ributankan ada sisipan Siluman di RAPBD >> ini bukan bukti, ini namanya tuduhan yang harus dibuktikan. Klau tdk bisa buktuikan = Opini
3. Ahok bilang DPRD maling (sekarang dia agak halus bilang OKNUM), ini uga namanya Tuduhan, bukan fakta, jgn2x juga opini. Harus dibuktikan
4. Membuktikannya agar jadi Fakta, laporkan ke POLISI, bawa alat bukti dan saksi. Dan klau pun sdh dipolisi itupun belum jadi FAKTA. faham?
5. Penyidik tdk akan serta merta menganggap tuduhan anggaran siluman dan DPRD "maling" itu sebagai FAKTA, itu baru tuduhan, yg harus didalami
6. Slama belum ada pembuktian, belum ada yg ditersangkakan, maka semua tuduhan bukanlah FAKTA, bisa2 hanya ILUSI & OPINI. Knapa Ahok tdk lapor?
7. Faham ya ? jadi tuduhan bukanlah Fakta, jadi jangan dong mendukung tuduhan. Mestinya dukung yg nuduh MEMBUKTIKAN. Berani ? ada bukti ?
8. Klau kita terbiasa menganggap tuduhan sebagai sebuah fakta, alangkah mundurnya bangsa ini. Karena FITNAH pun akan dianggap kebenaran. #sedih
9. Jelaskan? Ahok slama ini hanya baru sebatas Menuduh (maling, sisipan siluman). dan sampai saat ini bisa disimpulkan itu hanya OPINI..
10. Masa kita mau dipermainkan oleh pelayan kita (Ahok=gubernur=pelayan) dgn ribut2 soal OPINI. #Mikir . Mari hanya percaya pada fakta ..
11. Nach soal fakta/realitas, itu mudah dikenali. yaitu sesuaitu yg terang benderang terlihat nyata baik secara fisik maupun secara norma aturan
12. Ahok kirim RAPBD bukan hasil pembhasan dg DPRD, ini FAKTA, dan realitas juga bahwa ini sebuah pelanggaran. Norma aturannya nyatakan demikian
13. Kalau ada yg bilang AHOK melakukan pelanggaran terkait pengiriman RAPBD ini. maka ini bukan tuduhan, tapi FAKTA, yg bersangkutan akui
14. Tidak perlu pembuktian apapun, karena memang FAKTA nya terang, Kirim RAPBD bukan hasil pembahasan. Jadi ini bukan OPINI. sangat jelas beda
15. Nach apakah lantar belakang AHOK melakukan PELANGGARAN itu sesuatu yg benar atau tikda, bela rakyat atau sebaliknya, itu baru bukan FAKTA..
16. AHOK bisa saja klaim dia sedang menyelamatkan uang Rakyat, itu bukan fakta, itu butuh pembuktian, tdk ada bukti itu namanya OPINI. Jelaskan?
17. Oleh karenanya kita perlu dukung HAK ANGKET, untuk mencari tahu kebenaran, cari FAKTA. bukan hanya tuduhan2 yang kemudian di OPINIKAN.
18. Jadi kalau ada parpol atau Ketumnya dorong cabut hak angket seperti @ZUL_Hasan , suruh belajar lagi bagaimana cara cari kebenaran yg adil.
19. Smoga sudah mulai bisa bedakan mana fakta/realitas,mana tuduhan/asumsi/opini.Rakyat mestinya mudah faham. klau Ketum parpol suka gagal faham
20. Ahok berbicara tanpa etika, tdk bermoral didepan publik keluarkan kata2 tdk pantas. Itu FAKTA. koq kita harus maklumi pemimpin sperti itu?
21. Ahok bela diri, katanya dia keluarkan kata tdk bermoral itu karena kesal dgn kemunafikan (lawannya or DPRD?), itu BUKAN FAKTA, tapi tuduhan
22. Apapun alasan yg digunakan AHOK sebagai pembenar, itu tdk bisa diterima sebagai fakta. Itu tuduhan, bahkan bisa jadi asumsi dan OPINI
23. Faktanya= AHok berbicara dan gunakan kata tdk beretika, tdk bermoral. Tuduhan/Asumsi/OPINI = alasan pembenar dia lakukan itu. ..
24. Demikian hemat saya soal Fakta/realitas dan Tuduhan/Asumsi/Opini. Dan mestinya sebagai TUAN, kita harus berpegang pada fakta. itu baru ADIL
25. Jadi bukan karena benci ke AHOK sy tweet hal2 ini. Tapi Faktanya yg harus kita terima. Soal salah benar, mari serahkan kepada yg berwenang..
26. DPRD sebagai sebuah lembaga memiliki kewenangan melalaui anggotanya melakukan HAK ANGKET untuk cari kebenaran. Mestinya kita dukung
27. Polisi, KPK, Kejaksaaan, juga miliki kewenangan untuk membuktikan Tuduhan agar menjadi sebuah Fakta jika memang benar. Sangat simple..
28. Jika tidak pernah bawa ke Polisi, ke Jaksa, yach itu mach namanya tuduhan, asumsi, bahkan jangan2 memang sengaja buat OPINI..
2. Ahok ributankan ada sisipan Siluman di RAPBD >> ini bukan bukti, ini namanya tuduhan yang harus dibuktikan. Klau tdk bisa buktuikan = Opini
3. Ahok bilang DPRD maling (sekarang dia agak halus bilang OKNUM), ini uga namanya Tuduhan, bukan fakta, jgn2x juga opini. Harus dibuktikan
4. Membuktikannya agar jadi Fakta, laporkan ke POLISI, bawa alat bukti dan saksi. Dan klau pun sdh dipolisi itupun belum jadi FAKTA. faham?
5. Penyidik tdk akan serta merta menganggap tuduhan anggaran siluman dan DPRD "maling" itu sebagai FAKTA, itu baru tuduhan, yg harus didalami
6. Slama belum ada pembuktian, belum ada yg ditersangkakan, maka semua tuduhan bukanlah FAKTA, bisa2 hanya ILUSI & OPINI. Knapa Ahok tdk lapor?
7. Faham ya ? jadi tuduhan bukanlah Fakta, jadi jangan dong mendukung tuduhan. Mestinya dukung yg nuduh MEMBUKTIKAN. Berani ? ada bukti ?
8. Klau kita terbiasa menganggap tuduhan sebagai sebuah fakta, alangkah mundurnya bangsa ini. Karena FITNAH pun akan dianggap kebenaran. #sedih
9. Jelaskan? Ahok slama ini hanya baru sebatas Menuduh (maling, sisipan siluman). dan sampai saat ini bisa disimpulkan itu hanya OPINI..
10. Masa kita mau dipermainkan oleh pelayan kita (Ahok=gubernur=pelayan) dgn ribut2 soal OPINI. #Mikir . Mari hanya percaya pada fakta ..
11. Nach soal fakta/realitas, itu mudah dikenali. yaitu sesuaitu yg terang benderang terlihat nyata baik secara fisik maupun secara norma aturan
12. Ahok kirim RAPBD bukan hasil pembhasan dg DPRD, ini FAKTA, dan realitas juga bahwa ini sebuah pelanggaran. Norma aturannya nyatakan demikian
13. Kalau ada yg bilang AHOK melakukan pelanggaran terkait pengiriman RAPBD ini. maka ini bukan tuduhan, tapi FAKTA, yg bersangkutan akui
14. Tidak perlu pembuktian apapun, karena memang FAKTA nya terang, Kirim RAPBD bukan hasil pembahasan. Jadi ini bukan OPINI. sangat jelas beda
15. Nach apakah lantar belakang AHOK melakukan PELANGGARAN itu sesuatu yg benar atau tikda, bela rakyat atau sebaliknya, itu baru bukan FAKTA..
16. AHOK bisa saja klaim dia sedang menyelamatkan uang Rakyat, itu bukan fakta, itu butuh pembuktian, tdk ada bukti itu namanya OPINI. Jelaskan?
17. Oleh karenanya kita perlu dukung HAK ANGKET, untuk mencari tahu kebenaran, cari FAKTA. bukan hanya tuduhan2 yang kemudian di OPINIKAN.
18. Jadi kalau ada parpol atau Ketumnya dorong cabut hak angket seperti @ZUL_Hasan , suruh belajar lagi bagaimana cara cari kebenaran yg adil.
19. Smoga sudah mulai bisa bedakan mana fakta/realitas,mana tuduhan/asumsi/opini.Rakyat mestinya mudah faham. klau Ketum parpol suka gagal faham
20. Ahok berbicara tanpa etika, tdk bermoral didepan publik keluarkan kata2 tdk pantas. Itu FAKTA. koq kita harus maklumi pemimpin sperti itu?
21. Ahok bela diri, katanya dia keluarkan kata tdk bermoral itu karena kesal dgn kemunafikan (lawannya or DPRD?), itu BUKAN FAKTA, tapi tuduhan
22. Apapun alasan yg digunakan AHOK sebagai pembenar, itu tdk bisa diterima sebagai fakta. Itu tuduhan, bahkan bisa jadi asumsi dan OPINI
23. Faktanya= AHok berbicara dan gunakan kata tdk beretika, tdk bermoral. Tuduhan/Asumsi/OPINI = alasan pembenar dia lakukan itu. ..
24. Demikian hemat saya soal Fakta/realitas dan Tuduhan/Asumsi/Opini. Dan mestinya sebagai TUAN, kita harus berpegang pada fakta. itu baru ADIL
25. Jadi bukan karena benci ke AHOK sy tweet hal2 ini. Tapi Faktanya yg harus kita terima. Soal salah benar, mari serahkan kepada yg berwenang..
26. DPRD sebagai sebuah lembaga memiliki kewenangan melalaui anggotanya melakukan HAK ANGKET untuk cari kebenaran. Mestinya kita dukung
27. Polisi, KPK, Kejaksaaan, juga miliki kewenangan untuk membuktikan Tuduhan agar menjadi sebuah Fakta jika memang benar. Sangat simple..
28. Jika tidak pernah bawa ke Polisi, ke Jaksa, yach itu mach namanya tuduhan, asumsi, bahkan jangan2 memang sengaja buat OPINI..
0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !