Rezim Joko Widodo kembali menunjukkan sikap otoriter-nya. Ketua Majelis Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Didiek Riyono Putra ke Sumatera setelah memenangkan gugatan warga Bukit Duri, Jakarta Selatan kepada Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).
Penegasan itu disampaikan pengamat politik Muslim Arbi kepada intelijen (27/09). “Ketua Majelis Hakim PN Jakarta Pusat Didiek Riyono dipindah setelah memenangkan gugatan warga Bukit Duri. Ini menandakan Rezim Jokowi otoriter dan terus berupaya mengintervensi masalah hukum,” tegas Muslim Arbi.
Menurut Muslim, pemindahan Didiek ke Sumatera menjadi bukti bahwa penegakan hukum di Indonesia semakin mengkhawatirkan. “Di era Jokowi tak ada harapan untuk penegakan hukum. Hukum tak berguna lagi di era Jokowi,” papar Muslim.
Muslim menilai, pemindahan Didiek akan membuat para penegak hukum lainnya semakin ketakutan di bawah arogansi Ahok. “Ahok merasa dekat dengan Jokowi, sehingga bisa seenaknya memindahkan orang termasuk hakim yang tidak berpihak ke Ahok,” papar Muslim.
Pengusaha terkenal Jaya Suprana menyampaikan keprihatinannya terkait pemindahan Didiek Riyono ke Sumatera. “Pada siang hari bolong 22 September 2016 diperoleh pemberitahuan dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat bahwa Didiek Riyono Putro, SH, MHum, Nip: 196006241985121001 yang sangat diharapkan warga Bukit Duri akan menegakkan keadilan, mendadak resmi dipindahtugaskan dari Jakarta ke Sumatera”.
Jaya Suprana pun menegaskan: “Jelas berita itu sangat mengejutkan lalu mematahkan sisa-sisa asa harapan warga Bukit Duri atas keadilan.”
Sumber: intelijen
0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !