Pakar Hukum: Segera Tahan Ahok, Kalau Masih Berkeliaran Bisa Membahayakan Negara

Rabu, 16 November 2016

Penyidik Bareskrim Mabes Polri harus segera menahan tersangka kasus penistaan agama Basuki T. Purnama. Karena cagub incumbent tersebut dikhawatirkan mengulangi mengeluarkan pernyataan yang mengundang kehebohan.

"Malah sangat mendesak penyidik melakukan penahanan terhadap Ahok. Justru membiarkan Ahok bebas berkeliarkan di luar sangat membahayakan keamanan negara," jelas pakar hukum, Martimus Amin, petang ini.

Dalam amatan Martimus, setelah kasus penistaan agama mencuat, Ahok masih terus mengumbar kalimat kontroversial. Pertama, dia menyatakan Pancasila belum sempurna kalau Indonesia belum dipimpin minoritas. Terhadap pernyataan Ahok tersebut, sambung Martimus, Wapres JK sudah menyampaikan ketersinggungannya.

Kedua, Ahok juga mengatakan aksi besar-besaran yang dikabarkan akan dilakukan umat Islam pada 25 November sebagai tindakan barbar.

Bahkan yang terbaru, masih kata Martimus, Ahok masih menganggap enteng atas penetapannya sebagai tersangka. Dia khawatir sikap Ahok tersebut semakin menyulut emosi umat Islam. Kalau umat marah, aksi Bela Islam III dengan jumlah massa yang lebih besar bisa jadi terlaksana.

"Banyak hal yang terlalu panjang kita rinci disini terkait sikap Ahok (yang mengundang kontroversi)," ucapnya.


Bahkan bukan tidak mungkin, sambung Martimus, Ahok akan menyiapkan perlawanan terhadap siapa saja yang menurutnya dianggap lawan, yang bisa saja termasuk Presiden Joko Widodo, kalau dia masih bebas berkeliaran.

"Ahok dipastikan akan melakukan manuver mengungkapkan skandal kasus-kasus melilit Jokowi sewaktu menjabat sebagai gubernur," ucap Martimus yang juga pimpinan Komando Masyarakat Terindas (Komat).

Apalagi beberapa waktu lalu, Ahok sendiri pernah mengatakan kalau dijadikan sebagai tersangka kasus RS Sumber Waras, satu republik akan dia lawan.

"Nah, kalau Ahok ditahan, maka mulutnya bisa dilakban oleh polisi alias diisolasikan dari dunia ramai untuk mencegah dapat menimbulkan kisruh politik. Selesai penghukuman penjara, Jokowi dapat menarik kembali pengusutan Ahok dalam kasus dugaan tindak pidana korupsinya RSSW, pembelian tanah Pemda Cengkareng dan sebagainya. Jokowi aman, negara aman," tandasnya.

Sebelumnya Kapolri Jenderal Tito Karnavian menjelasan alasan kenapa Ahok tak ditahan. Pertama, syarat obyektif tidak terpenuhi. Karena penyelidik terbelah dalam menanggapi kasus Ahok sehingga tidak mutlak.

Sementara syarat subjektif, Ahok tak memenuhi unsur untuk dilakukan penahanan. Pertama, kekhawatiran melarikan diri. Ahok selama ini Ahok cukup koperatif. "Namun sebagai antisipasi, penyelidik memutuskan melakukan pencekalan," ujar Kapolri.

Kekhawatiran menghilangkan barang bukti, Tito menambahkan, barang bukti kasus Ahok sudah disita dan diamankan penyidik. Ketiga, penyidik juga belum ada kekhawatiran Ahok mengulangi perbuatannya. "Di kalangan penyelidik dan penyidik belum melihat ada kekhawatiran itu," demikian Tito. (rm)
Share this article :

0 komentar:

Speak up your mind

Tell us what you're thinking... !

 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2011. Ekspresi Bebas Arowan - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Inspired by Sportapolis Shape5.com
Proudly powered by Blogger