Polisi Merespon Cepat Kasus Habib Rizieq Atas Kasus Penghinaan Pancasila, Sedangkan Untuk Ahok Yang Sudah Jelas Hina Al Quran Belum Ada Respon

Kamis, 27 Oktober 2016


Kepala Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim)  Komjen Ari Dono Sukmanto memastikan akan memproses kasus penghinaan Pancasila dan Sukarno yang melibatkan oleh Ketua FPI Habib Rizieq.

"Secara normatif tentu kita terima laporan itu. Lalu kita proses. Tahapannya, videonya itu didapat pelapor dari mana? Jika dari YouTube nanti pemilik akun YouTube itu akan kita periksa. Apa motivasinya meng-upload (unggah) video itu," ujar Ari seperti dilansir beritasatu, Kamis (27/10/2016) malam.

Ari melanjutkan, tentu polisi akan memastikan keaslian video tersebut dengan cara memeriksa saksi ahli dan melakukan uji digital forensik. Polisi juga memastikan ada tidaknya pidana dalam kasus ini dan kelak akan memeriksa Rizieq.

"Tentu kita akan periksa, kita akan tanya, "Habieb maksud kalimatnya itu apa" dan seterusnya. Jadi kita akan profesional saja dalam menangani kasus ini. Tidak boleh berat sebelah," lanjut Ari.

Seperti diberitakan sebelumnya adik kandung Megawati Sukmawati Soekarnoputri menganggap pernyataan Habib Rizieq telah melecehkan Pancasila saat tabligh akbar Front Pembela Islam (FPI) 2 tahun di Jawa Barat.

PENGALIHAN ISU

Ketua DPP Front Pembela Islam, H Munarman SH, mengungkapkan, upaya mempidanakan Imam Besar Front Pembela Islam (FPI), Habib Rizieq Syihab, oleh Sukmawati Soekarno Putri, adalah upaya bodoh pengalihan isu.

Menurut Munarman, pelaporan yang dilakukan Sukmawati tak bisa memenuhi unsur pidana. Sebab pasal-pasal yang dilaporkan tak sesuai dengan peristiwa yang terjadi.

“Secara teknis hukum itu laporan tidak bisa memuhi unsur pidana. Karena pasal-pasal yang dijadikan laporan itu tidak sesuai untuk peristiwa yang dilaporkan. Saya sarankan yang melaporkan belajar hukum lagi yang benar,” kata Munarman kepada Panjimas.com, Kamis (27/10/2016).

Ia pun melihat pelaporan tersebut sebagai upaya pengalihan isu dan pesanan dari kelompok anti Islam.

“Secara politik saya melihat laporan ini sebagai upaya pengalihan isu, dari issue penistaan Al-Qur’an ke isu pesanan dari kelompok anti Islam,” ujarnya.

Namun sia-sia, cara-cara licik yang dilakukan tersebut terbilang bodoh, tak lebih dari sekedar jebakan monyet.

“Ini upaya licik untuk membenturkan Umat Islam dengan negara, cuma sayangnya yang merancang ini pengalihan isu ini bodoh. Umat Islam tahu lah ini jebakan monyet, kita lebih pinterlah dari gerombolan pelapor dan designernya,” tandasnya.

Untuk diketahui, sebagaimana tersebar di media, Ketua Partai Nasional Indonesia (PNI) Marhaenisme, Sukmawati Soekarnoputri melaporkan Habib Rizieq ke Bareskrim Polri karena dianggap telah melecehkan lambang negara dalam sebuah video.

Padahal menurut penelusuan, video tersebut sudah diunggah sejak dua tahun yang lalu di sebuah akun Youtube. Namun Sukmawati mengatakan, baru menerima video tersebut pada bulan Juni 2016.
Share this article :

0 komentar:

Speak up your mind

Tell us what you're thinking... !

 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2011. Ekspresi Bebas Arowan - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Inspired by Sportapolis Shape5.com
Proudly powered by Blogger